Watubun: Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Perlu Jadi Dasar Pembagian Dana Pinjaman Daerah

Rudy Sopa Berita 29 September 2026 3 kali Watubun: Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk Perlu Jadi Dasar Pembagian Dana Pinjaman Daerah Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun meminta, pembagian pinjaman pembangunan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, serta kebutuhan masing-masing daerah.

“Dana tersebut bersumber dari PT SMI sebesar Rp174 miliar dan PT Bank Maluku-Malut sebesar Rp95 miliar,” kata Watubun kepada wartawan di Ambon, Selasa (29/9/2026). 

Menurut dia, pembagian anggaran perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi setiap wilayah, agar manfaat pembangunan tidak menumpuk di daerah tertentu. Usulan pinjaman dari SMI yang diajukan pemerintah daerah disebut telah ditandatangani di tingkat pusat. 

DPRD Provinsi Maluku, kata Watubun, akan mencermati distribusinya. Daerah yang belum memperoleh pembiayaan secara optimal dapat dipertimbangkan untuk mendapat dukungan dari sumber pinjaman lain, termasuk Bank Maluku.

“Pembagian dan distribusi dana pinjaman SMI ini harus dilakukan secara merata. Bila ada daerah yang belum tercover secara baik, maka bisa tercover juga lewat pinjaman daerah yang bersumber dari PT Bank Maluku sebesar Rp95 miliar,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerataan tidak berarti setiap daerah menerima nominal yang sama. Besaran alokasi, menurutnya, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah, dengan memperhatikan indikator seperti luas wilayah dan jumlah penduduk.

“Intinya, pembagian pembiayaan harus mempertimbangkan kebutuhan, dan karakteristik masing-masing wilayah. Sejumlah indikator seperti luas wilayah dan jumlah penduduk juga perlu menjadi dasar, dalam menentukan porsi pembiayaan,” tegasnya.

Watubun meminta, agar seluruh 11 kabupaten dan kota di Maluku masuk dalam pertimbangan, yakni Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku Tenggara (Malra), Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan (Bursel), Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Barat Daya (MBD), dan Kepulauan Tanimbar, serta Kota Ambon dan Kota Tual.

“Semua tempat itu punya nilainya harus sama. Sama dalam pengertian distribusi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan seterusnya,” kata Watubun.

Selain menyoroti pemerataan, ia mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan pembiayaan SMI sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP). 

Pinjaman tersebut, katanya, lebih diarahkan untuk kegiatan yang sudah berjalan atau eksisting. Karena itu, pemda perlu menghitung secara cermat waktu pelaksanaan yang tersisa pada 2026.

Watubun juga meminta pembahasan APBD Perubahan 2026 segera diselesaikan. Batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri adalah 30 September 2026. Pengalokasian anggaran, termasuk yang bersumber dari pinjaman daerah, harus dicantumkan dengan jelas.

“Pembahasan APBDP 2026 segera dituntaskan, mengingat batas waktu yang ditetapkan Kemendagri adalah 30 September 2026. Pengalokasian anggaran dalam APBD Perubahan 2026 tetap harus disusun secara jelas, termasuk penggunaan sumber pembiayaan dari pinjaman daerah,” katanya.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin