Watubun Dorong Perda Masyarakat Adat Berlaku untuk Seluruh Daerah di Maluku

Rudy Sopa Berita 21 Juli 2026 10 kali Watubun Dorong Perda Masyarakat Adat Berlaku untuk Seluruh Daerah di Maluku Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat yang berlaku, sebagai payung hukum bagi seluruh daerah di Maluku. 

Kehadiran regulasi itu dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat.

Pernyataan itu disampaikan Watubun usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, yang digelar di sela masa reses Anggota DPD RI Dapil Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (21/7/2026).
 
Watubun mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut, karena dinilai menjadi ruang yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, untuk membahas persoalan masyarakat hukum adat secara komprehensif.
 
Menurutnya, pembahasan mengenai perlindungan masyarakat adat semakin penting, di tengah pelaksanaan berbagai proyek pembangunan dan program strategis nasiona,l yang kerap bersinggungan dengan wilayah adat.
 
"Masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui, dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya," kata Watubun.
 
Ia menegaskan, masyarakat hukum adat di Maluku hingga kini masih eksis, hidup, dan berkembang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Karena itu, menurut Watubun, negara harus memberikan jaminan hukum yang jelas, terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
 
Selain mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional, Watubun mengatakan, DPRD Provinsi Maluku juga sedang menginisiasi penyusunan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat.
 
Ia menjelaskan, rancangan perda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD, melalui Komisi I yang saat ini telah menyelesaikan tahapan studi awal. Selanjutnya, pembahasannya akan dilanjutkan melalui uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
 
Watubun menegaskan, seluruh pemangku kepentingan akan diundang untuk memberikan masukan, mulai dari para raja, Latupati, akademisi, profesor, organisasi kemasyarakatan, hingga para pegiat masyarakat adat.
 
"Kami ingin seluruh pemangku kepentingan hadir dalam satu ruang bersama, untuk menyempurnakan substansi perda ini, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai perda payung bagi kabupaten dan kota, dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
 
Menurut Watubun, keberadaan regulasi yang kuat sangat penting, agar setiap kebijakan pemerintah, baik pembangunan maupun investasi, tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, serta melibatkan mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan.
 
Ia menekankan, masyarakat hukum adat harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, untuk menentukan masa depan wilayah adatnya, bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari kebijakan pemerintah.
 
"Dengan adanya pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun perda, maka setiap kebijakan pemerintah akan menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi yang semestinya sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek," tutup Watubun.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin