Watubun Desak PT. Batu Licin Hentikan Aktivitas Pertambangan di Malra

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mendesak PT. Batu Licin dan Beton Asphalt (BBA) aktivitas pertambangannya di Kabupaten Maluku Tenggara, karena tidak mengantongi izin reklamasi.
Perusahaan ini melakukan penambangan material tanah timbunan dan batuan, di salah satu pulau di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, dan membuat banyak masyarakat resah.
“Saya kira DPRD sudah mengutus Komisi II untuk turun berkunjung ke lapangan, dan mengecek langsung. Hasilnya, Komisi II mengatakan, bahwa Batu Licin itu tidak ada izin,” beber Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (19/6/2025).
Terkait persoalan ini, kata Benhur, para profesor kemudian masyarakat melalui mahasiswa, telah menyampaikan aspirasinya lewat aksi demonstrasi, yang dilakukan secara nasional, dan serempak mulai dari desa sampai pusat.
Semuanya meminta, agar pekerjaan penambangan ini segera dihentikan, karena telah melanggar Undang-Undang (UU) pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Intinya, kita sayang daerah ini. Jadi bukan soal masalah pemilik lahan sudah memberi, menyetujui penjualannya atau ada kompensasinya. Bukan soal itu, tapi soal daya dukung pulau yang tidak memadai.
Kemudian berdasarkan UU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Itukan syaratnya harus 2000 km², sementara di kepulauan Kei secara umum, luas daratannya 1400 lebih km², dan itu sama sekali tidak memenuhi syarat,” tegas Benhur.
Dikatakan, lewat penerapan U pesisir dan pulau-pulau kecil serta UU lingkungan hidup, maka diharapkan PT. BBA ini harus menghentikan seluruh aktifitasnya.
“Investasi itu baik, tapi hendaklah investasi itu dilakukan sesuai UU. UU ini aspirasi rakyat, tapi diputuskan oleh pemerintah pusat antar Presiden dan DPR RI. Tapi kalau kemudian ini dilanggar kan tidak boleh. Saya berharap ini menjadi perhatian penuh dari pemerintah termasuk Gubernur, Bupati/Wali Kota,” pintanya.
Menurutnya, semua fraksi di DPRD Provinsi Maluku sepakat, untuk menolak PT. Batu Licin dan Beton Asphalt.
“Ini aspirasi, dan masyarakat juga menolak, sehingga DPRD akan mengambil langkah-langkah politik dengan menyurati Gubernur. Kita sementara terhambat, karena masih melakukan uji publik beberapa perda usulan DPRD, tapi semoga di Minggu yang akan datang kita sudah bisa putuskan," tutup dia.
