Sahertian: RUU Daerah Kepulauan Harus Diperjuangkan Bersama
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian.
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian menegaskan, perjuangan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD hingga masyarakat.
Semua daerah kepulauan harus memaksimalkan kesempatan ini. Apalagi, ada sosok Mercy Chriesty Barends, yang menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI,
Pernyataan tersebut disampaikan Sahertian, saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (22/8/2026), menyikapi komitmen pemerintah daerah, dalam memperjuangkan kepentingan Maluku sebagai salah satu provinsi, yang memiliki karakter geografis kepulauan.
Sahertian mengatakan, kondisi geografis Maluku yang terdiri dari wilayah kepulauan membutuhkan kebijakan pembangunan, yang mampu menjawab tantangan, serta kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Menurutnya, regulasi khusus mengenai daerah kepulauan sangat dibutuhkan, agar karakteristik geografis tidak menjadi hambatan, dalam pemerataan pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ini sebuah kepulauan. Artinya, sudah ada janji dari gubernur pada saat paripurna kemarin. Tentu semua tahu, bahwa perjuangan daerah kepulauan ini harus didukung bersama,” ujar Sahertian.
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Maluku harus mengambil bagian, dalam mengawal perjuangan tersebut.
Dukungan tidak cukup hanya datang dari pemerintah provinsi, tetapi perlu diperkuat melalui komunikasi, dan langkah politik para anggota DPRD bersama partai politik masing-masing.
Sahertian berpandangan, kekuatan politik daerah akan menjadi lebih besar, apabila seluruh pihak memiliki komitmen, yang sama untuk memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan di tingkat nasional.
“Kalau ada penetapan undang-undang daerah kepulauan, kita berharap Maluku bisa menikmati apa yang menjadi kekhususan itu, sehingga banyak hal yang selama ini kita harapkan bisa didapatkan melalui kebijakan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Sahertian menyebut pengesahan RUU Daerah Kepulauan berpotensi memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah, dalam mengelola pembangunan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, luas wilayah laut, konektivitas antarpulau serta kebutuhan masyarakat.
Ia menilai, perjuangan tersebut juga harus dibangun melalui sinergi dengan provinsi lain yang memiliki karakteristik kepulauan.
Sebab, kepentingan terhadap lahirnya regulasi daerah kepulauan tidak hanya menyangkut Maluku.
“Ini bukan hanya kepentingan Maluku. Ada beberapa provinsi yang memiliki karakter kepulauan. Jadi kita harus berpikir bersama dan memperjuangkannya secara bersama-sama,” tegas Sahertian.
Karena itu, Sahertian berharap DPRD Maluku dapat memperkuat komunikasi dengan DPR RI, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepulauan lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting, untuk menyatukan kepentingan daerah, sekaligus memperbesar dukungan terhadap pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Menurutnya, perjuangan tersebut membutuhkan konsistensi dan keterlibatan semua pihak, agar kepentingan masyarakat di wilayah kepulauan dapat memperoleh perhatian yang lebih besar, dalam kebijakan nasional.
"Apabila regulasi mengenai daerah kepulauan berhasil diwujudkan, maka peluang bagi Maluku untuk mendapatkan kebijakan yang lebih sesuai, dengan karakter wilayah, dan kebutuhan masyarakat akan semakin terbuka," tandas Sahertian.
Berikan Komentar
