Sah! 9 Fraksi di DPRD Maluku Setujui Perubahan APBD 2026

Rudy Sopa Berita 30 September 2026 15 kali Sah! 9 Fraksi di DPRD Maluku Setujui Perubahan APBD 2026 Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (30/9/2026). Foto-Rudy

MERINDUDPRD.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, yang berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna  tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun itu, 9 fraksi menerima atau menyetujui Ranperda Perubahan APBD Perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan, sebelum DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil keputusan terhadap perubahan APBD tahun anggaran berjalan.

"Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah disampaikan oleh Pemprov Maluku, melalui Wakil Gubernur untuk dibahas bersama DPRD.

Selanjutnya, pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku, guna membahas substansi perubahan anggaran, termasuk berbagai kesepakatan yang menjadi hasil pembahasan kedua pihak.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui, sebelum penetapan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Namun, sebelum kita tiba pada pengambilan keputusan, sesuai ketentuan, penyampaian keputusan berupa persetujuan bersama DPRD dengan gubernur, dalam rapat paripurna didahului dengan laporan Badan Anggaran,” ujar Watubun.

Ia kemudian meminta Badan Anggaran menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada forum paripurna, sebagai bahan bagi anggota DPRD sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Laporan tersebut mencakup proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, hasil kesepakatan bersama, serta sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran terhadap rancangan tersebut.

"Pelaksanaan setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan harus tetap mengacu pada mekanisme, dan ketentuan yang berlaku dalam tata tertib DPRD," tandas dia. 

Dia menyebut, Penyampaian laporan Banggar tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, sebelum DPRD bersama Pemprov Maluku memasuki tahapan pengambilan keputusan melalui persetujuan bersama.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi tahapan penting, dalam proses penyelesaian pembahasan perubahan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Provinsi Maluku.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin