Pemprov Maluku Serahkan Dokumen LKPJ APBD Tahun 2024

Rudy Sopa Agenda DPRD Maluku 14 April 2025 38 kali Pemprov Maluku Serahkan Dokumen LKPJ APBD Tahun 2024 Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dokumen LKPJ APBD Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (14/4/2025).

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, akhirnya menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Maluku, untuk selanjutnya dibahas.

Penyerahan LKPJ ini dilakukan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dokumen LKPJ APBD Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang paripurna kantor setempat, Senin (14/4/2025).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, dalam upaya menciptakan good government dan clean government, serta mampu menjawab berbagai tuntutan perubahan secara efektif, efisien dan transparan, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Benhur.

Menurutnya, pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 tahun 2019 mengamankan, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Untuk itulah, maka hari ini Saudara Gubernur menyampaikan LKPJ APBD tahun anggaran 2024 kepada DPRD untuk dibahas," ujar dia.

LKPJ Gubernur Maluku, lanjut Benhur, sekurang-kurangnya memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta hasil pelaksanaan tugas perbantuan dan penugasan.

Ini berarti, LKPJ harus dapat menjelaskan secara transparan mengenai capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, serta kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dalam pelaksanaan tahun anggaran 2024.

"Untuk menjawab tuntutan perundang-undangan tersebut, maka Gubernur Maluku dan jajarannya telah menyusun dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2024 yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, di hari ini kita menggelar rapat paripurna ini," sebut Benhur.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengatakan, sebagai wujud atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019 mengamanatkan LKPJ disampaikan kepala daerah kepada DPRD.

"Pemerintah daerah telah menyerahkan dokumen LKPJ ke DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 24 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan agenda hari libur keagamaan, reses anggota DPRD, dan cuti bersama nasional, maka rapat paripurna baru bisa dilaksanakan pada hari ini," ujar Gubernur.

Selanjutnya, menurut Gubernur, dokumen LKPJ ini akan dibahas oleh DPRD, guna menghasilkan rekomendasi kepada Pemprov Maluku, dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin