Pemprov Maluku Pertahankan WTP 10 Tahun Beruntun, DPRD Sampaikan Apresiasi
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan LHP BPK RI, atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (8/6/2026). Foto-Rudy
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Pemerintah Provinsi Maluku kembali menorehkan capaian positif, dalam pengelolaan keuangan daerah, setelah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tahun ini, sekaligus memperpanjang catatan positif Pemerintah Provinsi Maluku yang telah berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun 2015.
Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, BPK RI Perwakilan Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengapresiasi capaian yang telah dilakukan oleh Pemprov Maluku.
Dia menegaskan, bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama, dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, seluruh proses pengelolaan anggaran wajib dilaksanakan, sesuai aturan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Watubun mengatakan, penyampaian LHP BPK merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dikatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK setiap tahun menjadi instrumen, untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Keuangan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan pengelolaan harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan yang dapat berdampak pada kerugian negara,” kata Watubun.
Ia menjelaskan, akuntabilitas keuangan daerah menjadi salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
Watubun menyebut, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran sangat diperlukan, untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara independen oleh BPK, berbagai potensi kelemahan dalam pengelolaan keuangan dapat diidentifikasi dan diperbaiki.
“Pemeriksaan BPK memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan, sesuai aturan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Watubun juga mengingatkan, bahwa penyampaian LHP BPK kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, BPK berkewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD paling lambat dua bulan, setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, DPRD sebelumnya telah menerima surat dari Kepala BPK RI Perwakilan Maluku tertanggal 26 Mei 2026 terkait jadwal penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025.
"Agenda tersebut kemudian ditetapkan, sebagai salah satu bahasan dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2026 DPRD Provinsi Maluku," ujar dia.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Maluku secara resmi menerima dokumen LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Dokumen itu selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi, dan dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Sementara itu, Staf Ahli bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyatakan, bahwa opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025, BPK memberikan opini WTP,” ujar Simanjuntak.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, hingga efektivitas sistem pengendalian intern.
Meski kembali memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.
"Temuan tersebut antara lain, berkaitan dengan perencanaan keuangan daerah, pengelolaan penerimaan pajak daerah, serta penatausahaan aset tetap yang masih memerlukan penyempurnaan," ujar Simanjuntak.
Namun demikian, BPK menilai berbagai permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga tidak mengubah opini yang diberikan.
Selain menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja, terkait strategi pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan, serta hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu mengenai kepatuhan, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pertambangan.
Dalam laporannya, BPK memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan kualitas perencanaan keuangan, penguatan tata kelola penerimaan daerah, optimalisasi pengelolaan aset, hingga pengawasan yang lebih efektif terhadap sektor lingkungan hidup dan pertambangan.
Simanjuntak mengingatkan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Rekomendasi yang disampaikan BPK harus menjadi perhatian seluruh pihak, agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan akuntabel,” katanya.
Data BPK menunjukkan, bahwa hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 rekomendasi dari total 1.922 rekomendasi yang pernah diberikan BPK, atau setara dengan 74,51 persen.
Sementara itu, masih terdapat 325 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai dan 165 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LHP BPK kepada DPRD Provinsi Maluku serta Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Berikan Komentar
