Noach Soroti Kesiapan Lahan dalam Pelaksanaan Program Irigasi Pompa

Rudy Sopa Berita 16 Oktober 2026 7 kali Noach Soroti Kesiapan Lahan dalam Pelaksanaan Program Irigasi Pompa Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Kesiapan lahan dan kepastian sumber air menjadi faktor penting yang harus diperhatikan, dalam pelaksanaan program irigasi pompa di Maluku. Tanpa perencanaan yang matang, program yang dibiayai APBN tersebut berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi petani.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Yan Zamora Noach menegaskan, bahwa keberhasilan program pertanian tidak cukup diukur dari realisasi anggaran maupun jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi harus dilihat dari kemampuan fasilitas tersebut menjawab kebutuhan petani di lapangan.

Menurut Yan, karakteristik wilayah Maluku yang terdiri dari pulau-pulau, dengan kondisi geografis dan sumber daya air yang beragam menuntut pendekatan berbeda dalam pelaksanaan program pertanian. Kebijakan yang dirancang pemerintah pusat, kata dia, harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah penerima.

“Program dari pemerintah pusat seharusnya mengikuti dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah, bukan sebaliknya, daerah dipaksa mengikuti keinginan pemerintah pusat,” tegasnya, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, irigasi pompa pada dasarnya merupakan upaya untuk mendukung produktivitas pertanian melalui penyediaan air bagi lahan yang membutuhkan pengairan. Namun, tujuan tersebut akan sulit tercapai apabila lokasi yang ditetapkan tidak memiliki sumber air memadai, atau tidak memenuhi persyaratan teknis.

Karena itu, Noach meminta evaluasi dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan setelah bantuan direalisasikan. Pemerintah perlu memastikan, bahwa setiap lokasi yang diusulkan memang memungkinkan untuk dikembangkan melalui sistem irigasi pompa.

“Salah satu tahapan yang menurutnya harus mendapat perhatian serius ialah, penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Proses ini menentukan ketepatan sasaran, sekaligus kelayakan pelaksanaan program di setiap wilayah,” tegas dia.

Noach menekankan perlunya keterlibatan penyuluh pertanian, tenaga teknis, serta pemerintah kabupaten dan kota, dalam memeriksa usulan penerima dan lokasi. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada dokumen administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Ia mengingatkan, bahwa ketidaksesuaian antara lokasi yang ditetapkan dan persyaratan teknis dapat menyebabkan fasilitas tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Jika hal itu terjadi, tujuan peningkatan produktivitas pertanian berisiko tidak tercapai meskipun anggaran telah dialokasikan.

Selain kelayakan lokasi, Noach turut mengingatkan kelompok tani, agar memahami tanggung jawab yang melekat pada penerimaan program. Ia menyoroti adanya surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani ketua kelompok tani, sebagai bagian dari ketentuan pelaksanaan.

Menurutnya, aspek pertanggungjawaban tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada kelompok penerima, agar mereka memahami konsekuensi administratif yang mungkin timbul, apabila pelaksanaan program tidak sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan kewajiban pengembalian anggaran sesuai aturan, apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program. Karena itu, petani jangan sampai menanggung risiko akibat penetapan lokasi yang sejak awal belum memenuhi persyaratan.

“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi berkat bagi petani justru menjadi beban karena lahan tidak sesuai dan sumber air tidak tersedia,” ujarnya.

Noach menilai, verifikasi menyeluruh sebelum penetapan lokasi merupakan langkah penting, untuk mencegah persoalan tersebut. Pemerintah perlu memastikan kesiapan lahan, ketersediaan air, serta kesesuaian kebutuhan petani sebelum anggaran dan bantuan direalisasikan.

Ia menegaskan, pemenuhan target program tidak boleh mengesampingkan kualitas perencanaan. Penetapan lokasi secara terburu-buru hanya untuk mengejar target berpotensi membuat bantuan tidak dimanfaatkan secara optimal, dan mengurangi efektivitas penggunaan keuangan negara.

Bagi Maluku, pendekatan berbasis kondisi lokal menjadi sangat penting, karena kebutuhan pengairan di setiap wilayah tidak selalu sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan program irigasi pompa harus mempertimbangkan karakteristik lahan pertanian, potensi sumber air, serta kemampuan petani dalam mengoperasikan dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan.

“Saya berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah dapat menghasilkan perbaikan dalam proses perencanaan, dan penentuan penerima program. Dengan persiapan yang lebih matang, anggaran APBN di sektor pertanian diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi petani, dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Maluku,” harap Noach.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin