Marasabessy Soroti Mandeknya Administrasi Lahan di SBB
Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemprov Maluku, yang berlangsung di ruang Komisi I, Kamis (2/4/2026). Foto-Rudy
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Mandeknya proses administrasi lahan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mengemuka dalam rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang berlangsung di ruang Komisi I, Kamis (2/4/2026).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Ismail Marasabessy menilai, hingga kini pengelolaan aset tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, yang belum diselesaikan.
Ia menekankan, bahwa rencana hibah lahan yang selama ini digaungkan perlu dibarengi dengan kejelasan status hukum. Pasalnya, sebagian bidang tanah yang masuk dalam pembahasan disebut, telah memiliki sertifikat atas nama instansi tertentu.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu polemik baru, jika tidak segera ditata ulang secara administratif.
“Kalau statusnya belum bersih, jangan dipaksakan untuk hibah. Ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Marasabessy juga menyoroti ketimpangan antara luas lahan yang direncanakan dengan pemanfaatan yang sudah berjalan.
Dari total area yang dibahas, baru sebagian kecil yang digunakan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan, sementara sisanya belum memiliki kejelasan status.
"Hal ini menunjukkan, bahwa perencanaan dan pengelolaan aset belum berjalan optimal," sebut dia.
Ia kemudian mengingatkan, soal penanganan aset pemerintah harus mengedepankan ketelitian, mengingat keterlibatan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, provinsi, hingga instansi vertikal.
Karena itu, ia meminta agar proses penyelesaian tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi segera diwujudkan dalam langkah konkret oleh tim yang telah dibentuk.
“Jangan sampai ini berlarut-larut. Harus ada kepastian, supaya tidak terus menjadi beban administrasi,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai pentingnya menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam setiap pembahasan, agar keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang jelas, dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda di kemudian hari.
Marasabessy juga mendorong percepatan penyelesaian seluruh dokumen pendukung, termasuk kemungkinan penataan ulang kepemilikan aset, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pembangunan tidak terganggu oleh persoalan administratif, yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal.
Berikan Komentar
