Lewerissa Minta Peningkatan Pajak dan Kerjasama OPD
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa.
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa menekankan pentingnya meningkatkan pendapatan pajak, dan sinkronisasi antar Otonomi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Lewerissa mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dorongan bagi Provinsi Maluku, untuk melakukan inovasi dan kerja keras dalam penagihan pajak.
Menurutnya, perlu dilakukan analisis mendalam terhadap realisasi pajak, dengan menghitung rasio target dan capaian, serta membandingkan data tahunan, untuk mengetahui penyebab kenaikan atau penurunan.
"Target harus realistis, berdasarkan potensi pajak yang jelas. Jika ada sumber pajak baru, harus didukung dengan regulasi yang tepat melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur, agar tidak menghambat proses," ujarnya kepada wartawan, di Ambon, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, dia juga mengangkat permasalahan terkait kurangnya sinkronisasi antara bidang hukum dan perdagangan.
Menurutnya, adanya perbedaan aturan atau analisis antar OPD, dapat menimbulkan keraguan dan menghambat penyelesaian masalah, padahal semua bagian merupakan satu kesatuan pemerintah.
Lewerissa juga menyoroti kasus beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sejak awal tahun, padahal terdapat perjanjian kerjasama yang mengatur hak dan kewajiban.
Teguran hukum telah diberikan, dan jika tidak ditindaklanjuti akan masuk ke proses pengadilan.
"Perlu dilakukan negosiasi yang baik. Jika perusahaan tidak mau memenuhi kewajiban, kelanjutan perjanjian perlu dipertimbangkan, agar aset pemerintah dikelola secara profesional dan menguntungkan kedua belah pihak," jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa peningkatan pendapatan daerah adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPRD, sehingga diperlukan terobosan baru, untuk membangun Provinsi Maluku yang lebih baik.
