Lakukan Pengawasan di Malra dan MBD, Ini yang Ditemukan Komisi III

Rudy Sopa Berita 26 Mei 2025 26 kali Lakukan Pengawasan di Malra dan MBD, Ini yang Ditemukan Komisi III Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi III DPRD Provinsi Maluku menemukan praktik kotor, pada sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Maluku Barat Daya (MBD). Praktik kotor yang ditemukan, terkait material pekerjaan proyek preservasi jalan. 

Preservasi jalan meliputi pencegahan, perawatan, dan perbaikan pada jalan. Preservasi bertujuan untuk mempertahankan kondisi jalan maupun jembatan dalam jangka panjang.

Proyek dibiayai APBN tahun 2024 senilai Rp 18.675.239.000, meliputi pekerjaan jalan sepanjang 21,34 Km di Kei Kecil, Maluku Tenggara dan proyek pekerjaan jembatan di Wemar, Maluku Barat Daya.

Dugaan praktik kotor pada pekerjaan dua proyek tersebut terungkap setelah Komisi III DPRD Maluku melakukan pengawasan di lapangan. 

“Saat pengawasan, kami temukan adanya pengurangan pada bahan baku pekerjaan jalan, seperti batu abu, yang menjadi bahan penting dalam pengaspalan jalan,” kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin kepada wartawan, di Ambon,  Senin (26/5/2025).

Komisi III juga menemukan tak ada marka jalan dalam dua proyek tersebut. Untuk itu, Rovik meminta agar DPRD segera melakukan proses evaluasi.

“Persoalan seperti ini harus dievaluasi. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku harus panggil (rekanan dan kepala Satker) dan melakukan tindak lanjut. Ini soal kualitas pelayanan publik. Jangan biarkan hal-hal seperti ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVI Ambon, untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya, yakni Kepala Satker III yang bertanggung jawab atas dua proyek tersebut. Kepala Satker III dinilai lepas tangan, dan tidak mampu mengawasi dua proyek tersebut.  

“Mestinya sebagai Kasatker harus bisa mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan lewat PPK atau pengawas pekerjaan di lapangan. Karena itu kami meminta Kepala BPJN Maluku untuk mengevaluasi kepala Satker III,” ujar Rovik.

Hasil temuan lapangan terhadap dua proyek  yang diduga bermasalah tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Komisi III kepada BPJN Maluku, dan menjadi evaluasi DPRD Maluku dalam fungsi anggaran.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk disampaikan kepada Kepala BPJN Maluku dan evaluasi atas fungsi anggaran yang melekat dalam tugas pokok kami,” sebut dia.

Rovik berharap, Kepala BPJN Maluku responsif terhadap desakan dan permintaan, untuk mengevaluasi Satker III yang dinilai lalai melakukan pengawasan. 

“Karena yang kami temukan harus bisa dikonfrontir dan diklarifikasi secara internal kelembagaan di Balai Jalan,” tandas dia.



Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin