Komisi IV Minta Polisi Segera Tuntaskan Kasus Ini

Rudy Sopa Berita 01 Juli 2025 17 kali Komisi IV Minta Polisi Segera Tuntaskan Kasus Ini Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool/Tuanakotta.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mendesak pihak kepolisian, untuk segera menuntaskan kasus hilangnya dokumen Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak 30 karung du Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku.

"Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Jika memang terbukti ada keterlibatan ASN dalam kasus ini, maka sanksi berat harus dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool/Tuanakotta kepada wartawan, di Ambon, Selasa (1/7/2025).

Menurut Saudah, belum diketahui secara pasti motif di balik hilangnya dokumen penting tersebut. Bahkan, Komisi IV telah meminta penjelasan dari dinas terkait, namun hingga saat ini belum ada informasi balik, baik dari Disdikbud maupun dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

“Kami mendesak, agar semua pihak yang memiliki kaitan langsung dengan keberadaan dan pengamanan dokumen tersebut diperiksa. Termasuk pemegang kunci gudang dan petugas keamanan yang berjaga. Mustahil dokumen sebanyak ini bisa diangkut tanpa diketahui. Ini bukan satu atau dua karung, tapi tiga puluh karung,” tegas Saudah.

Ia juga meminta, agar Kepala Bidang (Kabid) yang bertanggung jawab atas dokumen-dokumen yang hilang juga harus diperiksa

“Kami ingin tahu, siapa yang sebenarnya bertanggungjawab, dan bagaimana bisa terjadi pengangkutan dokumen dalam jumlah besar tanpa terdeteksi oleh siapapun. Inikan sangat aneh,” ujar dia.

Dari total dokumen yang hilang, delapan karung telah ditemukan, dan diduga sengaja ditinggalkan oleh pelaku. Saudah menegaskan, tindakan ini menunjukkan adanya motif tertentu, dan proses pemilahan dokumen yang terencana.

“Ada indikasi bahwa, dokumen yang dibawa telah dipilih secara khusus. Ini menunjukkan, bahwa pengambilan dokumen bukan dilakukan secara acak,” katanya.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Kadisdikbud Provinsi Maluku sebelumnya, Insun Sangadji tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar dan indikasi kuat dari hasil penyelidikan terlebih dahulu.

“Kalau dari penyelidikan aparat mengarah ke pejabat sebelumnya, barulah yang bersangkutan bisa dipanggil. Kami tidak ingin menyimpulkan tanpa fakta hukum,” jelasnya.

Komisi IV, lanjut dia, akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas, sambil berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang, dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin