Komisi IV Harap Ranperda Kearsipan Rampung Tahun Ini

Rudy Sopa Berita 16 Juni 2025 7 kali Komisi IV Harap Ranperda Kearsipan Rampung Tahun Ini Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool/Tuanakotta.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi IV DPRD Provinsi Maluku harap, seluruh tahapan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dapat dirampungkan dalam masa sidang tahun 2025.

“Kami optimis ranperda ini bisa selesai tahun 2025. Fungsi utama kami adalah legislasi, dan perda ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penataan kearsipan, yang lebih baik di Maluku. Itu harapan kami,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool/Tuanakotta kepada wartawan, di Ambon, Senin (16/6/2025).

Ini menyebabkan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku hingga saat ini, terus menggenjot penyusunan ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, bagi penyelenggara negara di daerah. 

Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi IV, yang dinilai mendesak untuk menyelamatkan aset-aset daerah, yang selama ini belum terdokumentasi secara baik.

Menurutnya, urgensi pengesahan ranperda ini sangat tinggi. Mengingat, masih banyak dokumen penting milik pemerintah daerah, yang belum tertata rapi dan berpotensi hilang.

“Saya kira urgensinya sangat tinggi, karena banyak dokumen penting yang masih terbengkalai, dan belum tertata secara baik. Ini berisiko terhadap keberlanjutan tata kelola aset daerah,” kata dia.

Dia mengaku, usulan Ranperda Kearsipan sebenarnya telah diajukan sejak 2022. Namun, saat itu belum terealisasi akibat terkendala dengan penganggaran. Akan tetapi, di tahun 2025 ini, Komisi IV kembali mengajukan ranperda tersebut, sebagai inisiatif legislatif.

“Perda ini sangat penting. Tahun 2022 sudah pernah diusulkan, tapi tidak ada anggaran. Sekarang kami dorong lagi sebagai inisiatif komisi, agar bisa direalisasikan,” harap Saudah.

Menurutnya, penyusunan naskah akademik serta draf awal ranperda telah rampung. Komisi IV, bahkan telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat, dalam rangka memperoleh referensi dalam penyempurnaan substansi aturan tersebut.

“Kami sudah studi banding ke Jawa Barat. Ada banyak masukan dari Pemprov Jabar, terkait substansi ranperda. Setelah ini akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Maluku, untuk penyempurnaan naskah,” beber dia.

Saat ini, lanjut Saudah, tahapan selanjutnya adalah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian akan dilanjutkan dengan uji publik dalam waktu dekat.

Komisi IV menargetkan, seluruh tahapan pembahasan dan pengesahan ranperda ini, dapat dirampungkan dalam masa sidang tahun 2025.

“Kami optimis ranperda ini bisa selesai tahun 2025. Fungsi utama kami adalah legislasi, dan perda ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penataan kearsipan, yang lebih baik di Maluku. Itu harapan kami,” tandas Saudah.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin