Komisi II Kritik Kebijakan Negara, Ini Penyebabnya

Rudy Sopa Berita 23 Juni 2025 23 kali Komisi II Kritik Kebijakan Negara, Ini Penyebabnya Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi II DPRD Provinsi Maluku mengkritik kebijakan negara, yang dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, terutama pasal 33 dan pasal 18, yang melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka.

“Negara memang menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Tapi itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan negara semata. Kenyataannya sekarang, justru rakyat dikorbankan,” tegas Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian kepada wartawan, di Ambon, Senin (23/6/2025).

Pernyataan keras ini dikeluarkan, setelah Sahertian menyoroti dua persoalan, yang saat ini sementara dihadapi masyarakat di Dusun Air Louw Atas dan Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dua persoalan tersebut yakni, terkait dengan penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah pusat, dan pengambilan sebagian tanah adat oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang diklaim sebagai hak milik.

Sahertian menegaskan, jika masyarakat belum mendapat pemahaman utuh soal regulasi yang digunakan, dalam pengambilan alih tanah adat tersebut. 

Dia mengaku, pada tanggal 11 Juni 2025, pihak Balai Kehutanan dan TNI AU, menggelar sosialisasi. Namun sayangnya, sosialisasi tersebut dinilai belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

“Pengambilan tanah adat itu menyentuh wilayah kewenangan masyarakat adat. Dalam sistem adat, yang memiliki kewenangan adalah Raja Negeri. Maka saya minta, semua koordinasi sebaiknya dimulai dari Raja Negeri,” tegas dia.

Dia menyebut, sikap masyarakat yang merasa dirugikan telah mendorong mereka, untuk mencabut seluruh patok tanah yang telah dipasang oleh pihak terkait.

Komisi II DPRD Provinsi Maluku, kata Sahertian, telah menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya segera membuat surat resmi kepada komisi, terutama terkait status kawasan hutan lindung.

“Masalah tanah memang bukan kewenangan Komisi II, tetapi karena ini menyangkut hak hidup rakyat, dan menyangkut kebijakan sosial yang dikeluarkan sejak 2024, maka kami tetap akan mengawal aspirasi rakyat. Jika perlu, kita akan sampaikan langsung ke kementerian terkait, atau bahkan ke Gubernur Maluku,” pungkas dia.

Menurut Sahertian, jika masyarakat mengirimkan surat resmi kepada DPRD, maka Komisi II akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Balai Kehutanan, TNI Angkatan Udara, Pemerintah Negeri dan Raja Negeri, Kepala desa dari wilayah terdampak.

"Langkah ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen DPRD Provinsi Maluku, dalam membela aspirasi masyarakat adat, dan melindungi hak-hak konstitusional mereka," tandas Sahertian.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin