Komisi I Tekan Penanganan Cepat Terkait Lahan TPU Muslim
Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Maluku dengan berbagai pihak, yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Ambon, Rabu (1/4/2026).
MERINDUDPRD.COM, AMBON - Keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi umat Muslim di Kota Ambon menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Provinsi Maluku, yang mendorong percepatan solusi melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Ambon, Rabu (1/4/2026), dengan menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
"Persoalan keterbatasan lahan pemakaman sudah berada pada kondisi mendesak, dan tidak bisa ditunda lagi," tegas Buton.
Ia menyebut, hampir seluruh TPU Muslim di Kota Ambon telah penuh, bahkan dalam praktiknya satu liang kubur digunakan untuk lebih dari satu jenazah.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Januari 2026 lalu, setelah MUI menyampaikan surat resmi, terkait kebutuhan lahan pemakaman yang semakin mendesak.
Komisi I kemudian berperan sebagai mediator, untuk mendorong solusi bersama antara pemerintah kota dan provinsi.
Dalam forum itu, pemerintah daerah pada prinsipnya menyatakan kesiapan untuk mendukung.
DPRD Maluku pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, agar kebutuhan dasar masyarakat terkait pemakaman dapat segera terpenuhi secara layak.
Sementara itu, Ketua MUI Provinsi Maluku, Abdullah Latuapo mengungkapkan kondisi di lapangan sudah sangat memprihatinkan.
"Sejumlah lokasi pemakaman seperti Kebun Cengkeh dan Warasia tidak lagi mampu menampung jenazah," beber Abdullah Latuapo.
Ia bahkan mencontohkan kasus seorang tokoh Muslim yang sempat mengalami kesulitan dalam proses pemakaman akibat ketiadaan lahan, hingga akhirnya dimakamkan di halaman rumah keluarga.
"Sebagai langkah konkret, MUI telah menyiapkan lahan seluas sekitar 3 hektare, yang direncanakan menjadi TPU baru," kata Latuapo.
Lahan tersebut sudah bersertifikat, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta dari total nilai sekitar Rp6,8 miliar. Akses menuju lokasi juga telah tersedia, dan sebagian dikerjakan oleh Pemkot Ambon.
Namun, proses penyediaan lahan tersebut masih membutuhkan dukungan pembiayaan lanjutan. Karena itu Latuapo berharap, adanya keterlibatan aktif dari pemerintah provinsi maupun kota untuk menyelesaikan pelunasan.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyoroti dampak minimnya lahan terhadap berbagai sektor, termasuk penyediaan fasilitas pemakaman umum bagi warga, khususnya umat Islam.
Ia menegaskan, semakin padatnya wilayah kota membuat sejumlah program sulit direalisasikan. Karena itu, persoalan ini dinilai membutuhkan penanganan lintas sektor, bukan hanya oleh pemerintah kota semata.
"Sebagai langkah awal, Pemkot Ambon membuka ruang kerjasama dengan berbagai pihak. Salah satu inisiatif datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku yang mengupayakan pengadaan lahan pemakaman, dan telah mendapat dukungan dari Pemkot Ambon," sebut Wali Kota.
Untuk mempercepat proses tersebut, kata Wattimena, maka Pemkot Ambon telah memberikan kemudahan administrasi berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban serta mempercepat realisasi lahan pemakaman baru.
Meski demikian, pengadaan lahan belum sepenuhnya rampung, karena masih ada sisa pembayaran yang perlu diselesaikan.
"Pemkot Ambon memastikan akan menyiapkan skema pembiayaan, agar lahan tersebut segera dapat dimanfaatkan," kata Wattimena.
Dengan posisi Ambon sebagai pusat aktivitas masyarakat Maluku, Wattimena menilai, penyediaan fasilitas publik seperti pemakaman harus menjadi tanggung jawab bersama, melalui kolaborasi lintas pihak.
Berikan Komentar
