DPRD Maluku Tetapkan Ranperda RPJMD 2025–2029 jadi Perda

Rudy Sopa Berita 11 Agustus 2025 134 kali DPRD Maluku Tetapkan Ranperda RPJMD 2025–2029 jadi Perda Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan penetapan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025–2029 menjadi Perda, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (11/8/2025) malam.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Penetapan ini dilakukan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka persetujuan penetapan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025–2029 menjadi Perda, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (11/8/2025) malam.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengatakan, RPJMD sangat penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

“Ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Implementasinya adalah, penyampaian Ranperda RPJMD oleh pemda kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui,” kata Benhur.

Menurutnya, proses pembahasan Ranperda RPJMD telah dilakukan secara komprehensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah. 

Dikatakan, sesuai Pasal 160B Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib), maka pansus telah melaporkan hasil kerja dalam rapat paripurna, termasuk pendapat akhir fraksi.

"Berdasarkan laporan tersebut, sembilan fraksi di DPRD Provinsi Maluku secara bulat menyatakan persetujuannya. Persetujuan ini adalah keputusan politik DPRD, yang dituangkan dalam keputusan lembaga,” sebut Benhur.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus RPJMD, atas kerja keras dan pemikirannya yang dicurahkan selama proses pembahasan.

“RPJMD ini adalah dokumen pembangunan lima tahunan, yang memuat arah kebijakan, prioritas, target, dan sasaran strategis daerah. Persetujuan ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi komitmen bersama kepada masyarakat,” imbuh Gubernur.

Menurutnya, visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD merupakan aspirasi masyarakat Maluku, yang selaras dengan tujuan nasional menuju Indonesia Emas 2045, yang dijabarkan dalam Sapta Cipta.

Olehnya itu Gubernur mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk segera menindaklanjuti Perda ini.

Dengan menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang selaras, serta memastikan setiap rupiah belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

“Kesuksesan pembangunan hanya akan terwujud, jika seluruh komponen masyarakat terlibat. Komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi modal berharga, untuk melanjutkan program-program yang sudah disepakati,” tandas Gubernur.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin