DPRD Maluku Rekomendasikan Pemprov Lunasi Hutang Pihak Ketiga

Rudy Sopa Agenda DPRD Maluku 28 April 2025 6 kali DPRD Maluku Rekomendasikan Pemprov Lunasi Hutang Pihak Ketiga Rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku, terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD, Senin (28/4/2025).

MERINDUDPRD.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku segera melunasi hutang pihak ketiga yang hingga saat ini tak kunjung diselesaikan. 

Demikian salah satu poin rekomendasi, yang disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2024, Halimun Saulatu, saat rapat paripurna  DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku, terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD, Senin (28/4/2025).

"Berkaitan dengan hutang pihak ketiga yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Maluku, untuk mengambil langkah-langkah konkrit penuntasan hutang pihak ketiga, dan hutang-hutang lainnya yang membebani APBD Maluku," tegas Halimun.

Untuk diketahui, rekomendasi DPRD Provinsi Maluku berisikan 9 poin yang harus ditindaklanjuti Pemprov Maluku yaitu, Pertama, Pendapatan Provinsi Maluku Tahun 2024 sebesar Rp3.276.855.059.000, sementara realisasi Rp3.081.209.081.000. Berkaitan hal ini, DPRD merekomendasikan pemda berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar rumus penetapan DAU dapat mempertimbangkan luas laut.

“Demikian juga DAK diharapkan pemda dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pengusulan tepat waktu sesuai aturan,” ucap Halimun.

Kedua, PAD 2024 memiliki target Rp834.650.080.000. Sementara realisasinya Rp651,836,036.000. Berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun 2024, PAD tidak mencapai target, untuk itu DPRD merekomendasikan, agar pemda melakukan koordinasi dan evaluasi OPD yang tidak mencapai target PAD. Memaksimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD.

Selanjutnya, memberikan reward dan punishment, mengoptimalkan PAD dari BUMD-BUMD, karena itu pemda perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi agar target-target yang telah disepakati bersama dapat tercapai.

"Untuk dapat meningkatkan PAD disektor pajak, maka DPRD merekomendasikan, agar pemda dapat melaksanakan program pemutihan, dan pengampunan pajak di bidang pajak kendaraan bermotor," sebut dia.

Ketiga, berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur, dimana belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp3.177.768.023.000. Sedangkan realisasinya Rp3.238.523.072.000. 

Dari data ini menunjukan, perencanaan dan pengelolaan keuangan yang kurang optimal, karena realisasi belanja melebihi target, sehingga DPRD merekomendasikan agar belanja daerah dapat direncanakan lebih objektif, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Keempat, terhadap pencapaian (IKU/Indikator Kinerja Utama) Pemprov Maluku , Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2024 dari target 72,50 capaiannya hanya 65,12 persen, Indeks Pembangunan Manusia target 73,80 persen capaiannya 73,40 persen, persentase penduduk miskin dari target 15,73 persen capaiannya 15,78 persen.

Selanjutnya, tingkat pengangguran terbuka dari target 6,05 persen capaiannya 6,11 persen, Indeks kerukunan umat beragama target 81 persen capaiannya 80,54 persen.

“Dari data ini, DPRD merekomendasikan agar pemda dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar OPD, guna pencapaian IKU di tahun-tahun mendatang lebih maksimal,” imbuh Halimun.

Kelima, berkaitan dengan hutang pihak ketiga yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mengambil langkah-langkah konkrit penuntasan hutang pihak ketiga dan hutang-hutang lainnya yang membebani APBD Maluku.

Keenam, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pada lampiran penjelasan, bahwa pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, DPRD merekomendasikan, untuk pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon, dengan mempertimbangkan sistem bagi hasil.

Ketujuh, di wilayah laut Maluku, sering terjadi aktivitas alih muat atau bongkar muat muatan kapal ikan dari kapal penangkapan ke kapal penampung, kegiatan bongkar muat hasil perikanan tidak dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai tempat di Maluku.

Menurut Halimun, aktivitas ini sesungguhnya sangat merugikan Maluku, karena tidak memberikan pemasukan ke PAD bagi pemda.

Olehnya itu DPRD merekomendasikan, agar pemda untuk melakukan kegiatan pengawasan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait, guna mencegah dan menindak para pihak yang melakukan aktivitas seperti ini di wilayah perairan Maluku.

“Dalam pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2024 ditemukan fakta, bahwa antara target dan pencapaian maupun realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan, disimpulkan kurang optimalnya perencanaan yang dilakukan,” ujar Halimun.

Untuk itu, kata Halimun, DPRD merekomendasikan kepada Bappeda untuk melakukan koordinasi dengan setiap OPD dalam menetapkan perencanaan pembangunan. 

Dengan demikian antara target dan pencapaian serta realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan dapat diukur pada akhir tahun anggaran.

Kesembilan, pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat, DPRD mendesak gubernur, kapolda dan pangdam agar mengambil langkah-langkah strategis, untuk menghentikan gejolak yang terjadi di masyarakat.

Halimun juga mengaku, rujukan telaah DPRD atas LKPJ Gubernur tahun 2024 memiliki landasan hukum (legal standing) yang jelas, sehingga konsekuensi daripada rekomendasi ini, selain dalam bentuk kebijakan dan program yang harus dilaksanakan oleh pemda, juga kewajiban dan kepatuhan melaksanakan rekomendasi tersebut, karena arah dan kejelasan dasar hukum.

“DPRD dan pemda, telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2024. DPRD merekomendasikan beberapa point mendasar untuk digunakan oleh pemda saat ini, atau di masa akan dating demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku,” tutup Halimun.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin