DPRD Maluku Bentuk Pansus Ranperda RPJMD, Ini Tugasnya

Rudy Sopa Berita 02 Juli 2025 19 kali DPRD Maluku Bentuk Pansus Ranperda RPJMD, Ini Tugasnya Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pembentukan Pansus Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (2/7/2025). Foto-MerinduDPRD

MERINDUDPRD.COM, AMBON - DPRD Provinsi Maluku membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029. 

Pembentukan dan penetapan pansus ini dilakukan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pembentukan Pansus Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (2/7/2025).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 pasal 264 ayat 4, yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan, setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

"Kita menginjakkan kaki pada hari ini kurang lebih H-1 bulan batas akhir pengesahan RPJMD. Oleh karena itu, Ranperda tentang RPJMD ini harus secepatnya ditetapkan, mengingat waktu kita hanya tersisa 1 bulan saja," kata Benhur.

Menurutnya, Ranperda tentang RPJMD ini merupakan sebuah dokumen yang sangat penting, dan menjadi syarat dalam perencanaan pembangunan daerah, serta pedoman bagi pelaksanaan pemerintahan daerah, dalam penyusunan berbagai RPJPD dan RPJMD.

Serta dasar, untuk penyusunan anggaran daerah sesuai dengan visi dan misi dan program kepala daerah, yang dijabarkan selama lima tahun.

"Mengingat pentingnya ranperda dimaksud, maka badan musyawarah telah menetapkan agenda masa sidang ke III tahun sidang 2025, yang salah satu agendanya adalah pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029," ujar Benhur.

Benhur menyebut, untuk pembahasan Ranperda RPJMD tersebut, maka melalui rapat koordinasi pimpinan bersama ketua-ketua fraksi dan komisi disepakati untuk membentuk panitia khusus pembahasan RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029.

Dikatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 tahun 2025 pasal 104 ayat 1, yang menyatakan bahwa jika diperlukan, maka DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus.

Oleh sebab itu, lanjut Benhur, sesuai dengan hasil rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi dan komisi, pada tanggal 13 Juni 2025 telah disepakati, bahwa pansus pembentukan Ranperda RPJMD keanggotaannya berjumlah 19 orang.

"Yang terdiri 11 orang dari fraksi, unsur komisi sebanyak 4 orang, dan 4 orang dari unsur pimpinan DPRD, yang hanya bertanggungjawab sebagai koordinator. Untuk itu, keanggotaan pansus ini perlu dituangkan dalam SK DPRD," tandas Benhur.

Lebih lanjut Benhur mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar secepatnya menyampaikan dokumen yang kedua, untuk kemudian dibahas dan disahkan sebagai Perda RPJMD.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin