Benhur: Kesepakatan KUPA dan P-PPAS Jadi Dasar Pembahasan Perubahan APBD 2026

Rudy Sopa Berita 25 September 2026 5 kali Benhur: Kesepakatan KUPA dan P-PPAS Jadi Dasar Pembahasan Perubahan APBD 2026 Persetujuan KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026 ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026) malam.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, kesepakatan DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Perubahan APBD 2026 menjadi dasar, untuk membahas rancangan perubahan anggaran. 

Ia berharap, pembahasan lanjutan dilakukan secara cermat agar anggaran yang ditetapkan dapat mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Persetujuan KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026 ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026) malam. Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath hadir mewakili pemerintah daerah, sekaligus menyerahkan dokumen Rancangan APBD Perubahan 2026 kepada pimpinan DPRD.

Benhur menyebut, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, tahap selanjutnya perlu memastikan rancangan perubahan anggaran, selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Maluku.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan bagi DPRD dan pemerintah daerah, untuk melanjutkan pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2026. Kami berharap, setiap program dan alokasi anggaran ditelaah dengan cermat, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Maluku,” kata Benhur.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, serta TAPD yang telah membahas KUPA dan P-PPAS hingga mencapai kesepakatan.

“Penandatanganan kesepakatan ini sekaligus membuktikan, bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dengan baik. Saya berharap kondisi ini menjadi salah satu modal utama untuk membangun Provinsi Maluku yang lebih maju,” ujar Vanath.

Penyusunan perubahan anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah kesepakatan KUPA dan P-PPAS, DPRD dan pemerintah provinsi akan melanjutkan pembahasan RAPBD Perubahan 2026.

Vanath berharap, pembahasan berjalan optimal agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani dan program pemerintahan serta pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik. Ia juga mengajak seluruh pihak bekerja Bersama, untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Menurutnya, Pemprov Maluku mengusulkan belanja daerah sebesar Rp2,65 triliun, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Jumlah itu turun sekitar Rp1,24 triliun dari anggaran awal yang ditetapkan sebesar Rp3,89 triliun.

Dari rencana belanja tersebut, Rp2,26 triliun dialokasikan untuk belanja operasi. Anggaran lainnya mencakup belanja modal sebesar Rp226,12 miliar, belanja transfer Rp155,63 miliar, serta belanja tidak terduga Rp5 miliar.

Pada sisi pendapatan, Pemprov Maluku mengusulkan angka Rp2,50 triliun, sedikit lebih rendah dari anggaran sebelumnya sebesar Rp2,52 triliun. Komponennya terdiri atas Pendapatan Asli Daerah Rp712,86 miliar, pendapatan transfer Rp1,79 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp321,84 juta.

Rancangan tersebut juga mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp284,61 miliar, turun dari anggaran awal Rp1,50 triliun. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap Rp136,67 miliar dan direncanakan untuk membayar cicilan pokok utang Pemprov Maluku kepada PT SMI.

Vanath menjelaskan, penyusunan rancangan perubahan anggaran mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Maluku 2024–2029, Perubahan RKPD 2026, serta kesepakatan pemerintah provinsi dan DPRD mengenai KUPA dan P-PPAS.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2024–2029, Perubahan RKPD Tahun 2026, serta nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan DPRD Provinsi Maluku,” ujar Vanath.

Penyampaian nota keuangan dan rancangan perda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya, kedua pihak akan menelaah rancangan perubahan anggaran sesuai aturan dan kebutuhan pelaksanaan program pembangunan.

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda atau perwakilannya, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, staf ahli gubernur, para asisten Sekda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin