Aspirasi Reses Jadi Bahan Pembahasan APBD Perubahan 2026, Ini Penjelasan Samal

Rudy Sopa Berita 11 September 2026 6 kali Aspirasi Reses Jadi Bahan Pembahasan APBD Perubahan 2026, Ini Penjelasan Samal Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal.

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal mengatakan, hasil reses anggota DPRD Provinsi Maluku menjadi salah satu bahan penting, dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, karena memuat berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat, yang disampaikan langsung kepada para wakil rakyat.

Hal itu disampaikan Samal saat dihubungi dari Ambon, Jumat (11/9/2026), menyusul berakhirnya masa reses anggota DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 10 September 2026.

Menurut Samal, momentum reses tidak hanya menjadi kesempatan bagi anggota DPRD, untuk bertemu dan mendengar langsung kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD, khususnya dalam bidang penganggaran.

“Reses kali ini bersamaan dengan pembahasan APBD Perubahan, sehingga aspirasi dari bawah bisa menjadi masukan, untuk menentukan kebijakan dan prioritas anggaran,” kata Samal.

Ia menjelaskan, sebelum memasuki masa reses, DPRD Provinsi Maluku terlebih dahulu telah menyelesaikan sejumlah agenda kelembagaan, termasuk penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.

Setelah agenda tersebut, DPRD melaksanakan Paripurna Tutup Masa Sidang III, sekaligus membuka Masa Sidang I, serta sejumlah rapat lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga dan surat masuk.

“Setelah itu, Paripurna Tutup Masa Sidang III, buka Masa Sidang I, dan rapat-rapat lainnya, sesuai surat masuk,” ujarnya.

Samal mengatakan, berbagai aspirasi yang diperoleh anggota DPRD selama melaksanakan reses selanjutnya akan dihimpun dan dikompilasi, untuk menjadi bahan dalam pembahasan pembangunan daerah.

Menurutnya, aspirasi masyarakat tersebut penting, untuk memastikan kebijakan dan program yang dibahas DPRD memiliki keterkaitan dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah pemilihan.

“Hasil reses juga dapat dijadikan acuan untuk menentukan langkah-langkah DPRD, sesuai fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan,” jelas Samal.

Ia menambahkan, berakhirnya masa reses tidak berarti seluruh aktivitas kelembagaan DPRD berhenti. 

Selama pelaksanaan reses pun, sejumlah agenda tertentu tetap berjalan apabila dibutuhkan, termasuk rapat-rapat yang berkaitan dengan tugas kelembagaan dan surat masuk.

“Jadi agenda DPRD tidak hanya serap aspirasi di dapil, tapi juga pastikan proses anggaran tetap jalan sesuai tahapan,” tegasnya.

Samal berharap, seluruh aspirasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat dapat diproses secara baik, dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Provinsi Maluku.

“Semua aspirasi yang dihimpun akan dikompilasi dan dibawa ke pembahasan kebijakan pembangunan, agar tepat sasaran,” tandas Samal.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin