Alhidayat: Kasus Kredit Fiktif BRI Masohi Harus Selesai Akhir Maret

Rudy Sopa Berita 02 Februari 2026 18 kali Alhidayat: Kasus Kredit Fiktif BRI Masohi Harus Selesai Akhir Maret Rapat dengar pendapat dengan mitra, dan warga Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di ruang Komisi III, Senin (2/2/2026). Foto-Rudy

MERINDUDPRD.COM, AMBON - Komisi III DPRD Provinsi Maluku menegaskan, bahwa kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank BRI Cabang Masohi harus diselesaikan paling lambat akhir Maret 2026. 

Penyataan tegas ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, saat rapat dengar pendapat dengan mitra, dan warga Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di ruang Komisi III, Senin (2/2/2026). 

Rapat ini sebagai bentuk tanggapan atas permasalahan yang telah mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut.

Alhidayat Wajo menegaskan, pihak Komisi III telah menggelar pertemuan khusus dengan Bank BRI Cabang Masohi dan perwakilan nasabah terdampak. Dalam kesempatan itu, Komisi III menyampaikan sejumlah tuntutan dan harapan terkait penyelesaian kasus.

"Kami sebagai Komisi III DPRD Provinsi Maluku telah mendengar seluruh penjelasan dari pihak bank dan perwakilan nasabah. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kami menetapkan bahwa ada dua poin penting yang harus dijalankan secara konsisten oleh Bank BRI," ujar Alhidayat. 

Dia menyatakan, bahwa Bank BRI wajib menjalankan proses hukum secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik kredit fiktif. 

Selain itu, pihak komisi juga menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap nama-nama nasabah yang tidak bersalah, namun terkena dampak, dengan upaya pemutihan nama sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

"Kami menuntut, agar hasil audit internal Bank BRI segera diselesaikan dan disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik. Kepastian hukum bagi masyarakat adalah prioritas utama yang kami tekankan, sehingga proses penyelesaian tidak boleh mengalami penundaan apapun," tegas Alhidayat

Menurutnya, peran strategis Bank BRI, sebagai lembaga keuangan utama di wilayah pedesaan Maluku menjadi alasan penting, untuk menangani kasus ini dengan kecepatan dan ketelitian. 

"Di sebagian besar daerah pedesaan di Provinsi Maluku, Bank BRI adalah satu-satunya lembaga keuangan yang dapat diakses masyarakat. Oleh karena itu, Komisi III memastikan, bahwa kepercayaan publik terhadap bank tersebut harus segera dipulihkan," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III telah menerima jaminan dari Bank BRI Cabang Masohi terkait target penyelesaian. 

"Namun demikian, kami akan terus memantau perkembangan setiap langkah yang dilakukan pihak bank hingga kasus benar-benar terselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan," tandas Alhidayat. 

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan oleh Komisi III, sebanyak 380 warga telah teridentifikasi sebagai korban, dari total sekitar 470 orang yang diduga terdampak. 

Perkiraan total kerugian mencapai Rp 4,7 miliar, dengan nilai kredit per individu sekitar Rp 10 juta. Warga juga mengaku, bahwa pemotongan dana sering terjadi pada waktu yang tidak biasa, seperti tengah malam sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Alhidayat juga mengungkapkan, bahwa kasus serupa pernah terjadi pada periode 2023–2024, di mana program kredit yang sama disebutkan telah mendapatkan persetujuan masyarakat. 

Namun, pada saat itu dana kredit tidak pernah sampai ke tangan nasabah dan digunakan oleh pihak ketiga, meskipun kemudian dilakukan proses pengembalian sebagian. 

Masalah kembali muncul pada pertengahan 2025, ketika kredit dicairkan kembali tanpa sepengetahuan pemilik rekening, namun pihak bank tetap meneruskan pemotongan angsuran.

“Saat ini kita sedang meneliti apakah ada kesalahan dalam proses verifikasi data nasabah, atau praktik tidak benar dari pihak bank. Ini jelas melanggar hak-hak konsumen, dan peraturan perbankan yang berlaku,” tegas Alhidayat.

Namun, berdasarkan pengalaman kasus serupa di daerah lain, seperti kredit fiktif senilai Rp 1,9 miliar di BRI Ambon tahun 2024, yang sedang diselidiki Kejati Maluku, menunjukkan bahwa masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin